Jaksa Agung New York Gugat Valve atas Praktik Loot Box yang Diduga Perjudian Ilegal

Raihan

February 28, 2026

Jaksa Agung Negara Bagian New York, Letitia James, resmi mengajukan gugatan hukum terhadap Valve Corporation, perusahaan di balik sejumlah gim populer seperti Counter-Strike 2, Dota 2, dan Team Fortress 2. Gugatan ini menuduh Valve melanggar hukum perjudian negara bagian melalui sistem monetisasi loot box yang dinilai menyerupai praktik perjudian ilegal.

Mekanik loot box memungkinkan pemain membayar uang sungguhan untuk membuka kontainer virtual berisi item acak. Item tersebut, meski bersifat kosmetik, memiliki nilai ekonomi nyata karena dapat diperdagangkan di pasar sekunder, termasuk melalui Steam Community Market maupun situs pihak ketiga.

Langkah hukum ini diambil setelah penyelidikan panjang terhadap ekosistem ekonomi digital Valve. Pihak Jaksa Agung menilai bahwa sistem tersebut telah mengaburkan batas antara hiburan interaktif dan perjudian terorganisir, terutama karena dapat diakses oleh pemain di bawah umur.

Loot Box Dinilai Mirip Mesin Slot

Gugatan yang diajukan ke pengadilan Manhattan pada 25 Februari 2026 menyoroti bagaimana mekanik loot box bekerja dengan prinsip risiko dan peluang. Pemain mengeluarkan uang nyata demi kesempatan acak memperoleh item langka bernilai tinggi, sebuah pola yang, menurut Jaksa Agung, identik dengan mesin slot.

Meski item yang diperoleh tidak memberikan keunggulan gameplay, fakta bahwa item tersebut dapat dijual kembali dengan nilai tunai menjadi faktor krusial. Hal inilah yang membuat loot box dianggap memiliki unsur perjudian nyata, karena adanya potensi keuntungan finansial dari aktivitas spekulatif.

Letitia James menegaskan bahwa praktik ini sangat berbahaya bagi anak-anak dan remaja. Paparan dini terhadap sistem mirip perjudian dikhawatirkan dapat memicu kecenderungan adiktif di masa depan. Dalam gugatannya, James juga menyebut Valve telah meraup keuntungan miliaran dolar dari sistem tersebut.

Tuntutan Hukum dan Ancaman bagi Valve

Dalam dokumen gugatan, Jaksa Agung New York mengajukan sejumlah tuntutan utama, antara lain:

  • Perintah permanen untuk menghentikan penyediaan dan promosi fitur yang dianggap sebagai perjudian ilegal
  • Pengembalian seluruh keuntungan yang diperoleh dari praktik loot box
  • Pengenaan denda hukum sesuai skala pelanggaran yang terjadi

Dokumen tersebut juga menyoroti peran Valve dalam memfasilitasi perdagangan item virtual, baik secara langsung maupun tidak langsung. Menurut pengaduan, kemudahan mencairkan item digital menjadi uang tunai justru memperkuat karakter perjudian dalam sistem ekonomi gim Valve.

Jika gugatan ini dikabulkan, Valve berpotensi kehilangan salah satu sumber pendapatan terbesarnya dan dipaksa melakukan perombakan menyeluruh terhadap sistem monetisasi di berbagai judul mereka.

Dampak Global bagi Industri Game

Hingga berita ini ditulis, Valve belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait gugatan tersebut. Namun, kasus ini muncul di tengah meningkatnya tekanan regulator global terhadap mekanik loot box. Sejumlah negara sebelumnya telah memberlakukan pembatasan ketat, bahkan larangan total, terhadap sistem serupa.

Banyak pihak menilai gugatan ini bisa menjadi preseden penting bagi industri gim dunia. Jika Valve dinyatakan bersalah, perusahaan gim lain berpotensi diwajibkan untuk menyesuaikan model bisnis mereka agar lebih transparan dan patuh terhadap regulasi perjudian.

Hasil dari kasus ini tak hanya akan menentukan nasib Valve di New York, tetapi juga bisa membentuk masa depan monetisasi konten digital di industri gim global.

Leave a Comment

Optimized by Optimole