SINDIKASI Ajukan Eksekusi ke PHI DKI Jakarta, Anantarupa Studios Diduga Ingkari Kompensasi PHK

Raihan

February 20, 2026

Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI) resmi mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Hubungan Industrial DKI Jakarta pada Kamis (19/2/2026). Langkah hukum ini ditempuh setelah Anantarupa Studios dinilai tidak menjalankan kewajiban pembayaran kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap mantan pekerjanya, DP.

Perusahaan pengembang gim Lokapala tersebut disebut telah melanggar perjanjian bersama yang ditandatangani pada 3 September 2025 dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Permohonan eksekusi ini terpaksa kami ajukan karena tidak ada itikad baik dari pihak Anantarupa. Sebelumnya, kami sudah melayangkan somasi,” ujar Setyo A. Saputro dari tim advokasi SINDIKASI.

Kronologi: Tunggakan Gaji hingga Penghentian BPJS

Perselisihan ini bermula pada November 2024, ketika DP dan sejumlah pekerja Anantarupa Studios mengalami keterlambatan pembayaran gaji. Kondisi kian memburuk pada Desember 2024 setelah kepesertaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan dihentikan sepihak oleh manajemen.

Manajemen saat itu menjanjikan tunggakan gaji akan dicatat sebagai utang perusahaan dengan tambahan bunga bulanan. Namun, janji tersebut tak kunjung direalisasikan hingga berbulan-bulan kemudian. Pada Maret 2025, DP akhirnya memberikan kuasa kepada SINDIKASI untuk membawa kasus ini ke jalur hukum.

Proses Hukum: Dari Bipartit hingga Mediasi

Perundingan bipartit digelar pada 15 April 2025 di kantor Anantarupa Studios, namun gagal mencapai kesepakatan. SINDIKASI kemudian mencatatkan perselisihan ini ke Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Sudin Nakertransgi) Jakarta Barat.

Setelah melalui empat kali mediasi, kedua pihak sepakat mengakhiri hubungan kerja dengan skema kompensasi yang dituangkan dalam perjanjian bersama di hadapan mediator hubungan industrial. Kesepakatan pembayaran diatur sebagai berikut:

  • Dibayarkan dalam empat kali angsuran
  • Setiap akhir bulan
  • Periode Oktober 2025 – Januari 2026

Namun, perusahaan hanya merealisasikan satu kali pembayaran pada akhir Oktober 2025. Tiga kewajiban berikutnya tak kunjung dibayarkan.

SINDIKASI Kecam Sikap Perusahaan

SINDIKASI menyebut telah berulang kali mengingatkan pihak perusahaan termasuk melalui kuasa hukum bahwa perjanjian bersama tersebut bersifat inkracht dan memiliki konsekuensi hukum. Meski demikian, pembayaran tetap tidak dilakukan.

Semoga langkah ini menjadi pengingat bahwa pekerja yang dicurangi punya hak untuk melawan. Jangan mentang-mentang perusahaan gim, lalu nasib pekerja diperlakukan seperti mainan,” tegas Setyo.

Dengan pengajuan permohonan eksekusi ini, SINDIKASI berharap pengadilan dapat memaksa perusahaan menjalankan kewajibannya sesuai putusan yang telah disepakati.

Tentang SINDIKASI

SINDIKASI merupakan serikat pekerja yang menghimpun pekerja media dan industri kreatif untuk memperjuangkan hak ketenagakerjaan. Organisasi ini menaungi pekerja lintas profesi dan perusahaan, serta tercatat resmi di Suku Dinas Ketenagakerjaan Jakarta Utara dengan nomor pencatatan 2279/III/SP/XII/2017.

Leave a Comment

Optimized by Optimole