Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi mengeluarkan aturan yang melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun media sosial.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari PP TUNAS. Aturan tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 28 Maret 2026.
Dalam unggahan akun Instagram resmi @kemkomdigi pada Jumat (6/3), Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan membatasi akses anak terhadap platform digital yang dianggap memiliki tingkat risiko tinggi.
“Ini artinya Indonesia menjadi negara non-Barat pertama dalam penundaan akses anak di ruang digital sesuai usia,” ujar Meutya.
Ia juga menegaskan bahwa kebijakan ini hadir untuk membantu orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak-anak mereka.
“Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma,” tegasnya.
Daftar Platform yang Dibatasi
Melalui aturan tersebut, sejumlah platform media sosial populer tidak lagi boleh digunakan oleh anak di bawah usia 16 tahun untuk membuat akun.
Beberapa platform yang masuk dalam daftar pembatasan antara lain:
- YouTube
- TikTok
- Threads
- X
- Bigo Live
- Roblox
Aturan ini tidak hanya berlaku untuk pembuatan akun baru. Pemerintah juga menyatakan bahwa proses penonaktifan akun yang sudah dimiliki anak-anak akan dilakukan secara bertahap.
Implementasi Dilakukan Bertahap
Komdigi menyadari bahwa penerapan aturan ini tidak akan berjalan instan dan berpotensi menimbulkan berbagai tantangan di awal implementasi.
Karena itu, proses penerapan kebijakan akan dilakukan secara bertahap sambil bekerja sama dengan platform digital terkait untuk memastikan sistem verifikasi usia berjalan dengan baik.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak di Indonesia, sekaligus memperkuat peran orang tua dalam pengawasan aktivitas online.
Dengan kebijakan ini, Indonesia bergabung dengan sejumlah negara yang mulai memperketat akses anak terhadap media sosial, meskipun pendekatan yang diambil setiap negara bisa berbeda.

